Pasal penghinaan terhadap Presiden kali ini kembali menuai kontra yang cukup besar. Neta S Pane yang menjadi Ketua Presidium Indonesia Police Watch mengeluarkan pendapat mengenai pasal tersebut. Neta menjelaskan bahwa ada konsekuensi yang cukup besar jika pasal penghinaan terhadap presiden kembali dimasukkan ke dalam kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP. Hal ini akan membuat Polri akan mengalami kewalahan.
Menurut Neta, jika Polri menggunakan pasal tersebut, bisa jadi Polri akan dituduh sebagai alat Presiden guna menghakimi lawan politiknya dan juga membuat Presiden akan memiliki tindakan seperti diktator. Tentu saja hal ini bisa membuat citra Polri semakin buruk di mata masyarakat.
Neta sendiri juga mengemukakan ada beberapa lasan mengapa pasal penghinaan terhadap Presiden tidak perlu dimasukkan ke dalam KUHP. Yang pertama adalah pasal tersebut sudah dimasukkan ke dalam Mahkamah Konstitusi atau MK. Sementara yang kedua adalah posisi warga negara sendiri sama di hadapan hukum termasuk juga presiden.
Jika memberikan keistimewaan hukum terhadap presiden tentu saja akan membuat diskriminasi kepada rakyat dan juga hukum tersebut. Oleh sebab itu pasal penghinaan terhadap Presiden sudah tidak diperlukan. Di dalam KUHP sendiri sudah ada pasal yang bisa mengatur mengenai penghinaan dan juga pencemaran nama baik. Menurut Neta jika Presiden merasa dihina ia bisa langsung melapor ke polisi dengan menggunakan pasal penghinaan dan juga pencemaran nama baik yang terdapat di dalam KUHP.